Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024, fokus diberikan pada pengaturan yang lebih komprehensif terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini tidak hanya menggarisbawahi aspek akademis tetapi juga aspek kesejahteraan yang menjadi pondasi dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Isi Utama Peraturan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memuat beberapa poin penting yang menjadi landasan dalam pengelolaan karier dosen. Pertama, peraturan ini menetapkan bahwa dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 dan diwajibkan mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan. Poin ini mempertegas pentingnya peningkatan kualitas kompetensi melalui pelatihan, seminar, dan penelitian yang berkelanjutan.
Kedua, ada aturan baru terkait penilaian kinerja dosen yang akan berpengaruh pada kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Setiap dosen diwajibkan menyusun laporan kinerja yang akan dinilai berdasarkan kontribusinya pada Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini memberikan tekanan lebih besar pada aspek penelitian dan pengabdian yang sering kali masih minim diperhatikan.
Penghasilan dan Kesejahteraan Terkait penghasilan, regulasi ini mengatur insentif tambahan bagi dosen yang berprestasi dan memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini diberikan berdasarkan produktivitas dan inovasi dosen dalam menghasilkan karya ilmiah, serta peran mereka dalam pengembangan kurikulum. Selain itu, terdapat aturan khusus mengenai tunjangan bagi dosen yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang menjadi motivasi bagi dosen untuk memperluas cakupan pengabdiannya.
Strategi Pengembangan Karier Dosen Dengan adanya regulasi ini, strategi pengembangan karier dosen perlu difokuskan pada beberapa aspek kunci. Pertama, perguruan tinggi harus menyediakan lebih banyak akses untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi yang bersifat teknis dan akademis. Selain itu, setiap dosen harus memiliki rencana karier yang jelas, yang mencakup target pencapaian di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedua, penting bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim khusus yang fokus pada pendampingan dosen dalam penyusunan portofolio kinerja. Pendampingan ini akan membantu dosen menyusun laporan kinerja secara sistematis dan memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Optimalisasi Peran Lembaga Pendidikan Untuk mendukung implementasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, lembaga pendidikan tinggi perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi yang transparan. Ini tidak hanya akan mempermudah proses penilaian kinerja dosen tetapi juga mendorong terciptanya iklim akademik yang kompetitif dan inovatif.
Peraturan ini memberikan arah yang jelas bagi pengembangan karier dosen ke depan. Dengan penerapan strategi yang tepat, diharapkan dosen tidak hanya menjadi agen perubahan dalam pendidikan tinggi, tetapi juga motor penggerak inovasi di bidang riset dan pengabdian masyarakat. Link dokumen Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 dapat diunduh di sini.