Kurikulum
PD-PGMI INDONESIA SIAP MENYAMBUT PANDUAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1). Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional; tapi juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global; serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etis dan keberlanjutan. Pendidikan yang berkelanjutan harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam rangka mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan lingkungan, ekonomi, dan sosial global.
Pada tahun 2024 ini, Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi edisi kelima telah diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku panduan ini bertujuan untuk memandu para pemangku kepentingan program studi di Indonesia agar dapat merekonstruksi kurikulum yang ada sesuai dengan perkembangan zaman akibat kemajuan era Industri 4.0 menuju masyarakat 5.0, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Visi ini dicirikan dengan Sumber Daya Manusia unggul, generasi yang produktif dan berintelektual baik, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, serta keadilan sosial. Buku Panduan ini juga disusun agar selaras dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Berikut Materi Penyamaan Persepsi, Templete KPT, dan Templete RPS OBE Tahun 2024 versi PD-PGMI Indonesia dengan klik link
DAFTAR RUMPUN ILMU VERSI 5 Juni 2024