Menu Tutup

Sertifikasi: Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Bergulirnya Undang-undang No. 14 tahun 2005 telah berimplikasi pada pola perubahan paradigma baru tentang eksistensi guru sebagai pendidik profesional.

Minimal ada kriteria yang harus dipenuhi pendidik profesional, yaitu (1) berkualifikasi S1 (Sarjana) atau D4, (2) memiliki empat kompetensi minimal, mulai dari penguasaan bahan ajar, teaching skill, kemampuan berkomunikasi, hingga performance pribadi yang memiliki karakter positif; dan (3) sertifikat pendidik sebagai legalitas seseorang diberikan kewenangan melakukan proses pendidikan di sekolah/madrasah.

Tentu yang diharapkan dari aturan tersebut, (1) akan terwujud guru Indonesia yang berkualitas dengan kadar kemampuan dan kinerja yang diunggulkan; serta (2) peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru yang dapat menopang hajat hidup sehari-hari. Selain tuntutan undang-undang, sertifikasi juga menjadi pintu masuk judgment apakah seseorang layak disebut guru (profesional).

Pola penerapan sertifikasi pun kian terus mengalami perubahan, mulai dari penilaian dokumen portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), hingga melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ada persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti sertifikasi pola PLPG, yaitu: (1) berkualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); (2) berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap; (3) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); (4) Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan (5) Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG.

Untuk konteks tahun 2017, kebijakan tentang sertifikasi guru agaknya mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pasalnya sebelum pelaksanaan PLPG, para peserta akan mengikuti pembekalan prakondisi terlebih dahulu secara online atau belajar dalam jaringan (daring).

Prakondisi PLPG atau pembekalan awal PLPG 2017 merupakan rangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta PLPG. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan selama 2-3 bulan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG.

Pada kegiatan ini peserta mempelajari dua sumber belajar yaitu: sumber belajar pedagogik & sumber belajar bidang studi. Setiap peserta mempunyai kewajiban untuk membuat laporan kemajuan sebanyak empat kali. Nilai akhir pembekalan awal merupakan akumulasi dari 30% skor proses, 30% skor laporan, dan 40% skor presentasi laporan.

Setiap rombel pembekalan awal, rata-rata terdiri dari 10 orang peserta, dan setiap rombel difasilitasi oleh satu orang mentor. Setelah proses prakondisi, para peserta diwajibkan mengikuti kegiatan PLPG selama 10 hari. Kegiatan difokuskan pada pendalaman materi ajar dan penguatan kompetensi pedagogik yang mengarah pada pematangan penerapan kurikulum 2013, meliputi scientifik approach, authentic assessment, Classrooom Action Riset, dan pengembangan perangkat pembelajaran. Penguasaan materi dan pemahaman peserta akan dilihat pada proses penilaian di kegiatan peer teaching dan penilaian hasil akhir pada Ujian Tes Tulis (UTL) dan Ujian Tulis Nasional (UTN) yang dilakukan secara online.

Dilema Akses dan Minimnya Kemampuan Informasi Teknologi

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi salah satu rayon LPTK di lingkungan Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggara PLPG tahun 2017 khusus untuk guru madrasah dan guru PAI sekolah. Kuota guru madrasah berjumlah 490 orang, dan guru PAI 434 orang yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.

Ada rasa kebahagiaan yang tak terhingga dari peserta yang hadir, ada juga guratan kesedihan yang tampaknya mereka rasakan karena harus menyiapkan biaya akomodasi/transportasi yang begitu mahal, entah sumbernya dari mana yang penting mereka bisa mengikuti PLPG dengan hasil memuaskan dan berharap melalui kegiatan ini kehidupan ke depan jauh lebih sejahtera.

Peningkatan kualitas dan kinerja guru diyakini menjadi “titik tumpu” pelaksanaan awal kegiatan PLPG. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi salah satu indikator kualitas pembelajaran di era modern. Alih-alih karena pentingnya teknologi informasi ini, hampir semua aktifitas pelatihan (seharusnya) terkoneksi dengan pemanfaatan media pembelajaran berbasis IT, mulai dari kegiatan daring, presentasi pembekalan, penguatan substansi kurikulum 2013, hingga UTN yang juga dilaksanakan secara online.

Sebuah kondisi yang tidak sebanding lurus dengan realitas guru madrasah/PAI Sekolah, rupanya dari sebagian besar peserta (67%) masih ada yang tidak pernah sama sekali pegang mouse, menggunakan laptop, LCD sebagai alat pembantu pembelajaran, pembelajaran yang dilakukan masih konvensional dengan mengandalkan metode seadanya. Terhadap akses pemanfaatan sosialisasi kebijakan kurikulum 2013 juga masih sangat minim.

Bagi sebagian besar peserta, PLPG merupakan kegiatan pertama mengenal kurikulum 2013, pengenalan tentang Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar yang berfokus pada penguatan aspek sikap, pengetahuan, keterampilan. Ada kebanggaan juga bagi mereka ketika dikenalkan scientifik approach sebagai penciri pembelajaran baru, serta otentik assessment yang harus dilaksanakan sebagai evaluasi penguatan ketiga aspek kemampuan peserta didik.

Keterbatasan akses inilah yang secara garis besar menjadi kendala dalam pelaksanaan pelatihan. Semoga melalui kegiatan PLPG kualitas pendidikan Indonesia dapat segera terwujud, kesejahteraan guru juga semakin meningkat. Amin (mf)

Fauzan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama FITK UIN Jakarta

 

Tinggalkan Balasan

Follow by Email
Pinterest
fb-share-icon
LinkedIn
Share
Telegram
WhatsApp
FbMessenger
Copy link
URL has been copied successfully!